perbedaan pidana kurungan dan pidana penjara
Perbedaan Pidana
Kurungan dengan Pidana Penjara
Apakah perbedaan
hukuman kurungan dengan hukuman penjara?
sinici
Jawaban:
Mengenai pidana
kurungan dan pidana penjara ini pernah kami tulis dalam artikel Pengertian Pidana Kurungan, Pidana Penjara dan Pidana
Seumur Hidup.
Hukuman penjara maupun kurungan,
keduanya adalah bentuk pemidanaan dengan menahan kebebasan seseorang karena
melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(“KUHP”). Pidana penjara dan kurungan adalah pidana pokok yang dapat
dijatuhkan hakim selain pidana mati, pidana denda, dan pidana tutupan (Pasal
10 KUHP).
Perbedaan antara hukuman penjara dengan
kurungan antara lain adalah sebagai berikut:
Pidana Penjara
|
Pidana Kurungan
|
1.
Pidana penjara dapat dikenakan selama seumur hidup atau selama waktu tertentu,
antara satu hari hingga dua puluh tahun berturut-turut (baca Pasal 12
KUHP) serta dalam masa hukumannya dikenakan kewajiban kerja (Pasal 14
KUHP).
2.
Pidana penjara dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana kejahatan
(lihat Pasal 18 ayat (2) KUHP).
|
1.
Pidana kurungan dikenakan paling pendek satu hari dan paling lama satu tahun
(Pasal 18 ayat (1) KUHP) tetapi dapat diperpanjang sebagai pemberatan
hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan (Pasal 18 ayat (3)
KUHP) serta dikenakan kewajiban kerja tetapi lebih ringan daripada kewajiban
kerja terpidana penjara (Pasal 19 ayat (2) KUHP).
2.
Pidana kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana
pelanggaran (lihat buku ketiga KUHP tentang Pelanggaran), atau sebagai
pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan (Pasal 30 ayat (2)
KUHP).
|
Menurut Pasal 28 KUHP,
pelaksanaan hukuman penjara dan hukuman kurungan dapat saja dilakukan di tempat
yang sama, asalkan terpisah. Maksudnya orang yang sedang menjalani hukuman
penjara maupun hukuman kurungan bisa berada dalam satu tempat (Lembaga
Pemasyarakatan) tetapi sel mereka dibedakan dan tidak tercampur.
Mr. Drs. E.Utrecht dalam bukunya “Hukum
Pidana II” (hal. 307-316) menjelaskan bahwa hukuman kurungan lebih ringan
dari hukuman penjara berdasarkan Pasal 10 jo. Pasal 69 KUHP
karena tingkatan hukuman kurungan berada dibawah hukuman penjara.
Hukuman kurungan ditentukan bagi delik
yang lebih ringan seperti kejahatan kealpaan (eulpose misdrijven) dan
pelanggaran. Bentuk lain dari sifat lebih ringan hukuman kurungan dibandingkan
hukuman penjara yaitu:
a)
Terpidana penjara dapat dibawa ke tempat lain untuk dipindahkan dan tidak boleh
menolak. Sedangkan terpidana kurungan berdasarkan Pasal 21 KUHP tidak
boleh dipindahkan tanpa mendapat persetujuannya.
b)
Berdasarkan Pasal 23 KUHP, terpidana kurungan masih bisa mendapat
uang saku diluar upah kerja wajib, sebagai bekal saat ia keluar dari penjara
dan pulang.
Jadi, intinya hukuman penjara dan
hukuman kurungan sama-sama berupa penahanan kemerdekaan seseorang karena
melakukan tindak pidana. Akan tetapi perlakuan terhadap terpidana kurungan
lebih ringan daripada perlakuan terhadap terpidana penjara.
Demikian
jawaban darikami, semoga bermanfaat untuk Anda.
Dasar
hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Wetboek
van Strafrecht Staatsblad No.732 Tahun 1915
Sebelum
menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya kami sampaikan jenis-jenis pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP):
Pidana terdiri atas:
a.
pidana pokok:
1.
pidana mati;
2.
pidana penjara;
3.
pidana kurungan;
4.
pidana denda;
5.
pidana tutupan.
b.
pidana tambahan
1.
pencabutan hak-hak tertentu;
2.
perampasan barang-barang tertentu;
3.
pengumuman putusan hakim.
Baik
pidana kurungan maupun pidana penjara adalah merupakan pidana pokok dalam hukum
pidana. Mengenai pembedaan pidana penjara dan pidana kurungan, pada dasarnya
merupakan sama-sama bentuk pidana perampasan kemerdekaan sebagaimana dipaparkan
oleh S.R Sianturi dalam bukunya berjudul “Asas-asas Hukum Pidana di
Indonesia dan Penerapannya” (2002: 471), berikut kutipannya:
“Pidana kurungan
adalah juga merupakan salah satu bentuk pidana perampasan kemerdekaan, akan
tetapi dalam berbagai hal ditentukan lebih ringan dari pada yang
ditentukan kepada pidana penjara.”
“Ketentuan
tersebut ialah :
a.
Para terpidana kurungan mempunyai hak pistole, yang artinya mempunyai hak
atau kesempatan untuk mengurusi makanan dan alat tidur sendiri atas biaya
sendiri (Pasal 23 KUHP).
b.
Para terpidana mengerjakan pekerjaan-pekerjaan wajib yang lebih ringan
dibandingkan dengan para terpidana penjara (Pasal 19 KUHP).
c.
Maksimum ancaman pidana kurungan adalah 1 (satu) tahun, maksimum sampai 1
tahun 4 bulan dalam hal terjadi pemberatan pidana, karena perbarengan,
pengulangan atau karena ketentuan Pasal 52 atau 52a (Pasal 18 KUHP).
d.
Apabila para terpidana penjara dan terpidana kurungan menjalani pidana
masing-masing dalam satu tempat pemasyarakatan, maka para terpidana kurungan
harus terpisah tempatnya (Pasal 28 KUHP).
e.
Pidana kurungan dilaksanakan dalam daerah terpidana sendiri (Biasanya
tidak di luar daerah Kabupaten yang bersangkutan) (Pasal 21 KUHP)”
|
Selain
itu Jan Remmelink dalam bukunya berjudul “Hukum Pidana” (2003:
476) menyebutkan bahwa :
“Terhadap tindak
pidana pelanggaran, maka pidana kurungan merupakan satu-satunya bentuk pidana
badan yang dimungkinkan. Namun demikian, pidana kurungan tidak terbatas pada
pelanggaran saja tetapi juga terhadap beberapa bentuk kejahatan, yaitu yang
dilakukan tanpa kesengajaan (Pasal 114, 188, 191ter, 193, 195, 197, 199,
201, 359, 360, 481 KUHP), semua diancamkan pidana penjara maupun pidana
kurungan.”
Sehingga,
dapat kami simpulkan bahwa perbedaan pidana kurungan dan pidana penjara antara
lain adalah sebagai berikut :
Perbedaan
|
Pidana
Penjara
|
Pidana
Kurungan
|
Tindak
pidana (yang diatur dalam KUHP)
|
Kejahatan
|
Pelanggaran
dan Kejahatan (tertentu) Pasal 114, 188, 191ter, 193, 195, 197, 199, 201,
359, 360, 481
|
Maksimum
Lamanya pemidanaan
|
Seumur
hidup
|
- Paling lama
1 tahun.
- Jika ada
pemberatan pidana paling lama 1 tahun 4 bulan.
|
Lokasi
pemidanaan
|
Di
mana saja
|
Dalam
daerah di mana terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan
|
Perbedaan
lain
|
a. Tidak
memiliki hak pistole;
b. Wajib
menjalankan segala pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
|
a. Memiliki
hak pistole;
b. Pekerjaan
yang diwajibkan lebih ringan.
|
Terimakasih infonya
BalasHapus